Ferdy Sambo Bantah CCTV Komplek Duren Tiga dari Iuran Warga
Kamis, 29 Desember 2022 | 13:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membantah CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dari iuran warga dan milik warga sekitar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo menanggapi berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Soekarto yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (29/12/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mulanya, JPU membacakan BAP Seno dan mengungkapkan CCTV yang dipasang sejak tiga tahun lalu atau 2016 di Komplek Polri Duren Tiga merupakan hasil inisiatif dan pendanaan dari warga. Untuk itu, CCTV tersebut merupakan milik warga.
"Perawatan CCTV tersebut juga dilakukan dengan pendanaan swadaya dengan penanggung jawab ketua RT yaitu saksi sendiri," kata JPU membacakan BAP Seno.
Sambo kemudian membantah keterangan Seno yang menyebut CCTV dari hasil pendanaan swadaya masyarakat. Sambo mengeklaim CCTV itu berasal dari kantong pribadinya. Hal itu telah dibenarkan oleh saksi Marzuki sebagai satpam Komplek Duren Tiga dan Kodir selaku ART Sambo.
"Saya akan membantah keterangan dari Pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu disampaikan itu hasil pendanaan swadaya warga itu. Itu tidak benar tetapi pendanaan itu dari saya selaku warga komplek Polri dan bukan dari iuran warga. Hal ini juga sudah dibenarkan dari saksi marzuki dan kodir," ungkap Sambo dalam persidangan.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




