Ini Majelis Hakim yang Memvonis Ferdy Sambo
Minggu, 12 Februari 2023 | 17:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim dalam sidang vonis dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023), terdiri dari Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim, didampingi hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Selain Ferdy Sambo, mereka juga akan mengadili terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso menjabat wakil ketua PN Jaksel. Sebagai hakim senior di Indonesia, Wahyu Iman Santoso sudah lama malang melintang di dunia peradilan Indonesia. Ia pernah memimpin pengadilan negeri (PN) di beberapa kabupaten/kota.
Wahyu Iman Santoso pernah menjabat sebagai ketua PN Batulicin, Kalimantan Selatan. Kemudian, dirotasi menjabat ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah.
Awal Desember 2017, Wahyu Iman Santoso dipromosikan sebagai ketua PN Tarakan Kelas IB.
Lulusan magister hukum ini juga pernah menjabat sebagai ketua PN Denpasar. Belum genap setahun, pada Desember 2021 dirotasi menjabat ketua PN Kota Batam.
Saat menjabat sebagai ketua PN Kota Batam, Wahyu Iman Santoso, mengungkap fakta menarik soal tren gugatan angka perceraian di Kota Batam. Ia mengungkap tren gugatan angka perceraian di Kota Batam yang tiap tahun terus meningkat, setidaknya sejak 2 tahun terakhir.
Wahyu Iman Santoso dilantik oleh Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Saut M Pasaribu sebagai wakil ketua PN Jaksel pada 9 Maret 2022.
Wahyu Iman Santoso mengaku memiliki harta Rp 12 miliar. Hal itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya kepada KPK pada Januari 2022 atau saat menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam LHKPN yang dilihat dari elhkpn.kpk.go.id, Wahyu mengaku memiliki delapan bidang tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan Wahyu tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam, dengan nilai total sekitar Rp 7,9 miliar.
Selain tanah dan bangunan, Wahyu mengaku memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dengan nilai total sekitar Rp 358 juta.
Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Wahyu senilai Rp 1,9 miliar. Wahyu juga mengaku memiliki kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209,8 juta. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2,3 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, Wahyu mengaku memiliki utang sebesar Rp 693,4 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan Wahyu sebesar Rp 12 miliar.
Pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S-2. Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 dan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Maret 1999.
Morgan Simanjuntak
Pria kelahiran 22 September 1962 ini menyandang gelar master di bidang hukum. Ia menjadi CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Morgan sudah pernah bertugas di beberapa daerah, seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan terakhir PN Jaksel.
Di PN Jaksel, Morgan Simanjuntak menjadi hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK terkait kasus Djoko Tjandra.
Pada 2017, saat bertugas di Medan, Morgan menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan. Rizal merupakan bandar narkotika yang punya sabu-sabu 85 kg serta 50.000 butir pil ekstasi.
Pada Juli 2020, Morgan Simanjuntak memvonis 5,5 tahun penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen. Ketiganya mengeroyok teman satu kampusnya hingga tewas.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Morgan Simanjuntak mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp 3,97 miliar. Morgan memiliki empat kendaraan dengan nilai Rp 394 juta. Aset sembilan tanah dan bangunan yang dimiliknya bernilai Rp 3,04 miliar. Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya Rp 128,3 juta serta kas dan setara kas Rp 404,5 juta.
Alimin Ribut Sujono
Pria kelahiran 29 November 1967 ini adalah hakim di PN Jaksel dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Alimin pernah menjabat sebagai ketua PN Bantul danPN Lubuklinggau, sebelum dipindah ke PN Jaksel.
Ketika berdinas di Bantul, Alimin Ribut Sujono menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Dalam kariernya, Alimin Ribut Sujono pernah menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN. Namun, dia mengizinkan DRS dan JN tetap mendaftarkan perkawinan ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Alimin Ribut Sujono mempunyai harta kekayaan Rp 1,82 miliar. Aset Alimin Ribut Sujono terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan, lima unit kendaraan, serta kas dan setara kas. Namun, dia punya utang Rp 38 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei







