ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Nilai Janggal, Usai Diperkosa Kok Putri Panggil Yosua ke Kamar

Senin, 13 Februari 2023 | 13:12 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JAS
Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai Putri Candrawathi terlalu cepat kembali menemui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Padahal sebelumnya, Putri mengaku telah diperkosa oleh Brigadir J, sehingga klaim dimaksud dinilai janggal.

Demikian disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Pertemuan dimaksud yakni ketika istri Ferdy Sambo itu masih dapat berjumpa dengan Brigadir J di rumah Magelang, 7 Juli 2022. Pertemuan tersebut hanya terjadi antara keduanya saja.

"Tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Yosua di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut," ungkap hakim Wahyu dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Wahyu menerangkan, proses pemulihan korban kekerasan seksual sebetulnya memakan waktu cukup lama. Pemulihan tidak dapat dilakukan secara sekejap.

Bahkan, Wahyu menyampaikan tidak jarang korban kekerasan seksual menyerah menjalani hidup akibat peristiwa yang mereka alami. Hal itu pada akhirnya kerap memicu para korban untuk mengakhiri hidupnya.

"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," ujar Wahyu.

Sementara itu, Putri selama rangkaian persidangan terus mengeklaim bahwa dirinya sudah diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022. Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari ulang tahun pernikahannya.

Bahkan, Putri mengeklaim Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. Atas ancaman itu, Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu. Ulah Brigadir J disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon