Soal Vonis Ferdy Sambo Dkk, Ayah Yosua: Jangan Menghakimi Keputusan Hakim
Jakarta, Beritasatu.com - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menaruh kepercayaan penuh kepada majelis hakim dalam memberikan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana anaknya. Diketahui, lima terdakwa perkara ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam wawancara eksklusif Breaking News BeritaSatu di BTV bersama jurnalis Agnes Tahir Purba pada Selasa (14/2/2023), Samuel meminta seluruh pihak tidak menghakimi keputusan majelis hakim PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya.
"Dalam hidup ini selaku umat manusia, tidak boleh menghakimi keputusan hakim. Kita berpasrah saja kepada Tuhan," tegas Samuel.
"Menghakimi suatu keputusan yang dibuat oleh hakim artinya tidak percaya diri. Tidak percaya hukum yang dipastikan oleh majelis hakim," tambahnya.
Terkait adanya upaya banding dari kuasa hukum para terdakwa, Samuel Hutabarat tidak memusingkan. Samuel optimistis keadilan akan berpihak kepada keluarganya.
"Kita pasrahkan saja sama Tuhan. Negara ini masih ada hukum yang seadil-adilnya!," kata Samuel Hutabarat.
Sejak Senin (13/2/2023) keluarga Brigadir J turut hadir dipersidangan untuk menyaksikan secara langsung putusan vonis majelis hakim kepada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari kelima terdakwa, hanya tinggal Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menunggu vonis esok hari, Rabu (15/2/2023). Keempat terdakwa lainnya telah divonis oleh najelis hakim.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini