ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Fans Eliezer Bawa Bunga dan Cokelat untuk Pengacara

Rabu, 15 Februari 2023 | 09:30 WIB
SW
MF
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: DIN
Rayakan Valentine, Fan Icad membawakan cokelat untuk dukung Richard Eliezer yang akan menghadapi persidangan vonis hari ini. Rabu, 15 Februari 2023.
Rayakan Valentine, Fan Icad membawakan cokelat untuk dukung Richard Eliezer yang akan menghadapi persidangan vonis hari ini. Rabu, 15 Februari 2023. (Beritasatu.com/Theressia Silalahi)

Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (15/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkait sidang vonis tersebut, fans Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membawa bunga dan cokelat untuk pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ucapan terima kasih untuk Ronny karena telah mendampingi Bharada E hingga saat ini. "(Bunga) buat bang Ronny sebagai bentuk terima kasih aja karena mendampingi Icad (Bharada E) sampai selesai," kata salah satu fans Bharada E, April di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Publik menanti apakah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memberikan hukuman lebih ringan untuk Bharada E atau tidak.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

Pembacaan vonis rencananya akan dilakukan di ruang sidang utama PN Jaksel pada pagi hari. Sidang rencananya juga dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikuti proses persidangan baik secara langsung maupun melalui siaran media.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon