KY Soroti Pengamanan Hakim dan Keluarganya Setelah Vonis Mati Sambo
Rabu, 15 Februari 2023 | 10:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting berbicara soal pengamanan hakim dan keluarganya pascaputusan vonis mati terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Miko, pengamanan hakim ini harus dipikirkan secara bersama-sama untuk mengantisipasi munculnya dinamika dan eskalasi pascaputusan vonis mati Sambo tersebut.
"Ada soal lain yang penting, yakni soal keamanan hakim, siapa yang memikirkan keamanan hakim setelah putusan ini. Kalau dulu kan, kita teriak-teriak, bagaimana keamanan hakim, bagaimana keselamatan hakim, dan sekarang sudah diputuskan, dan kita pun bertanya pengamanan hakim pasca putusan termasuk pengamanan keluarganya," ujar Miko dalam acara Obrolan Malam bersama Fristian yang disiarkan BTV, Selasa (14/2/2023) malam.
Miko mengakui, hingga saat ini belum muncul eskalasi pascavonis mati Sambo. Meskipun, kata dia, di media sosial sudah muncul kelompok pro dan kontra atas putusan tersebut, namun eskalasinya belum meningkat. "Kita, KY akan memantau secara dekat, apakah akan muncul eskalasi-eskalasi yang meningkat dalam waktu dekat ini, artinya kita bisa merumuskan juga bagaimana langkah-langkah pengamanan hakim," tandas dia.
Menurut Miko, pengamanan hakim dalam kasus Sambo memang berada dalam posisi yang dilematis. Pasalnya, jika dilakukan pengamanan, maka pengamanan dilakukan oleh pihak kepolisian, sementara kasus yang ditangani hakim adalah kasus yang melibatkan aparat kepolisian.
"Pengamanan hakim ini juga menjadi dilema, kalau kita merekomendasikan pengamanan, maka pengamanan ini diberikan boleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian... Kita harapkan polisi netral, tetapi ada juga ini kelompok siapa, jadi kita harus hati-hati," ungkap Miko.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu menambahkan.
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




