ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jelang Putusan Sidang Vonis, Surya Darmadi Tuding Kasusnya sebagai Rekayasa

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:06 WIB
AC
UW
Penulis: Agnes Valentina Christa | Editor: WIR
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). (Beritasatu.com/Agnes Valentina Christa)

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menuding kasus sebagai rekayasa dan meluapkan amarahnya jelang putusan sidang vonis putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi meluapkan argumentasinya di depan para awak media dan peserta sidang yang hadir pagi ini.

"Kasus saya dijadikan pilot project, UU Cipta Kerja tidak diterapkan. Apakah UU Cipta Kerja ini tidak berlaku? Mengapa hanya saya yang diproses, sementara yang diduga kasus yang sama dengan saya tidak," ungkap terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

"Itu kan semua ngarang-ngarang, kan enggak mungkin itu. Jaksa menjadikan kasus saya sebagai pilot project," kata pria yang tersangkut kasus korupsi lahan sawit ini.

"Ya mohon doanya, terima kasih kepada wartawan yang hadir dengan ini UUD Cipta Kerja tidak berlaku meski sudah ditandatangani Presiden, enggak berlaku," keluh Surya kembali kepada seluruh wartawan dan peserta sidang yang hadir.

ADVERTISEMENT

Pantauan Beritasatu.com, Surya Darmadi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.48 WIB. Setiba di ruang pengadilan, Surya menyampaikan kekesalannya di depan petugas dan awak media. Namun, setelah beberapa menit, Surya Darmadi digiring ke luar dari ruang sidang bersama petugas karena dikhawatirkan akan menyebabkan ketidaknyamanan sebelum sidang dimulai.

"Enggak saya enggak mau, saya mau duduk disini," tandasnya

Sebelum sidang dimulai pun, Surya Darmadi sempat melempar majalah dan terlihat begitu kesal atas kasus yang menimpanya.

"Bapak orang baik, bapak telah menyelamatkan anak saya," teriak seorang peserta Pengadilan yang hadir pagi ini.

Sebelumnya ditulis Beritasatu.com, Jaksa menuntut Surya Darmadi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar besaran dengan tersebut, Surat Darmadi harus rela dipidana penjara selama 6 bulan.

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2023).

Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,79 triliun serta US$ 7,88 juta dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun. Apabila uang pengganti dimaksud tidak dilunasi sebulan setelah putusan inkrah, diganti pidana penjara 10 tahun.

Jaksa menerangkan, hal-hal yang memberatkan Surya yakni selaku pengusaha sawit tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta memperoleh keuntungan ilegal Rp 2.238.274.248.234 dan Rp 556.086.968.453. Surya juga dinilai tidak menyesali perbuatannya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cheryl Darmadi, Putri Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Resmi Buron

Cheryl Darmadi, Putri Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Resmi Buron

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon