Diam-Diam Bharada Eliezer Telah Dipindah ke Lapas Salemba
Senin, 27 Februari 2023 | 15:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ternyata diam-diam telah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (27/2/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Bharada E telah berangkat dari Rutan Bareskrim Polri secara diam-diam pada pukul 14.00 WIB. "Sudah, saya juga tidak tahu lokasinya kan di basement rutan itu kan. Saya juga tidak tahu lewat mana," kata Syarief saat dihubungi wartawan.
Sebagai informasi, biasanya tahanan yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri saat akan dipindahkan lewat melalui Loby Bareskrim Polri. Akan tetapi, pemindahan Bharada E kali ini tidak terlihat Bharada E melalui jalan seperti biasanya.
Terkait pemindahan secara sembunyi-sembunyi itu, Syarief mengaku bahwa tidak mengetahuinya. Sebab hal itu menjadi teknis teman-teman di lapangan. "Saya tidak tahu itu teknis teman-teman di lapangan. Memang kan kalau di sana banyak jalan," ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas membenarkan bahwa Bharada E telah dipindahkan. "Iya sudah otw (on the way). Wah saya tidak tahu (lewat mana itu kok tidak kelihatan)," ungkap Susi.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.
Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




