ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Nyatakan Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Jumat, 3 Maret 2023 | 16:40 WIB
Ali Fikri.
Ali Fikri. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kalau penyuap gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka segera disidang atas ulahnya. Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke tim jaksa.

"Hari ini (3/3) telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk salah satu pihak pemberi tersangka LE yaitu tersangka RL dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/3/2023).

Ali menyampaikan, jaksa sebelumnya sudah meneliti seluruh alat bukti dalam berkas perkara penyidikan. Jaksa kemudian menyatakan berkas telah lengkap.

ADVERTISEMENT

Rijatono selanjutnya masih akan menjalani penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan sampai 22 Maret 2023. Ali menyebutkan, berkas perkara serta dakwaan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor. "Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera diserahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," tutur Ali.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Nawawi Pomolango: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

Nawawi Pomolango: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

NASIONAL
Diperiksa soal Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, SYL Dicecar 12 Pertanyaan

Diperiksa soal Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, SYL Dicecar 12 Pertanyaan

NASIONAL
Geledah Rumah di Jakarta, KPK Sita Bukti Dokumen Terkait Kasus Wamenkumham

Geledah Rumah di Jakarta, KPK Sita Bukti Dokumen Terkait Kasus Wamenkumham

NASIONAL
Jateng Miliki Desa Antikorupsi Terbanyak Se-Indonesia

Jateng Miliki Desa Antikorupsi Terbanyak Se-Indonesia

NUSANTARA
LaporGub Jateng Unjuk Gigi di Festival Media Digital Pemerintah KPK RI

LaporGub Jateng Unjuk Gigi di Festival Media Digital Pemerintah KPK RI

NUSANTARA
MAKI Nilai Laporan Korupsi Kementan Mangkrak 3 Tahun, Tanggung Jawab Pimpinan KPK

MAKI Nilai Laporan Korupsi Kementan Mangkrak 3 Tahun, Tanggung Jawab Pimpinan KPK

NASIONAL

BERITA TERKINI

Prabowo dan Iko Uwais Tunjukkan Kuda-kuda Silat

Prabowo dan Iko Uwais Tunjukkan Kuda-kuda Silat

PEMILU PRESIDEN 29 menit yang lalu
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka

Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka

INTERNASIONAL 2 jam yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT