ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pergerakan Advokat Desak DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 21 Mei 2023 | 20:51 WIB
YP
H
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
(kiri-kanan) Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito dan Sekjen Pergerakan Advokat Indonesia Eko Prastowo, di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu, 21 Mei 2023.
(kiri-kanan) Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito dan Sekjen Pergerakan Advokat Indonesia Eko Prastowo, di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu, 21 Mei 2023. (B-Universe/Yustinus Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah advokat dari kalangan aktivis '98 yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut para advokat ini, RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu amanat reformasi '98.

"Pergerakan Advokat akan galang dukungan masyarakat sipil untuk mendukung RUU Perampasan Aset. Kita sudah bikin kajian, pasti akan didukung dan kita akan kasih masukan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5/2023).

Eko mengatakan pihaknya akan menggalang dukungan masyarakat sipil untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Dukungan tersebut akan dilakukan dengan berbagai cara termasuk mengirimkan petisi ke DPR.

ADVERTISEMENT

"Kita akan melakukan berbagai cara untuk menggalang dukungan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Pemberantasan korupsi belum maksimal, UU yang ada masih kurang sehingga perlu UU Perampasan Aset agar amanat reformasi 98 bisa terwujud, yakni pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas dia.

Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito menambahkan, penegakkan hukum di Indonesia saat ini masih belum optimal karena sebagian masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Menurut Heroe, RUU Perampasan Aset mendesak untuk disahkan karena korupsi makin mengkhawatirkan.

"Kita melihat bagaimana korupsi makin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa di negara ini. Sebagai advokat, kita sering melihat bagaimana korupsi juga telah menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil upaya penegakan hukum," jelas Heroe.

Lebih lanjut, Heroe menuturkan Pergerakan Advokat Indonesia merupaka organisasi profesi advokat yang independen dan tidak terkait dengan kepentingan politik apapun. Pihaknya memastikan akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual.

"Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil, melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II," pungkas Heroe.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL
DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon