Dugaan Impor Emas Rp 189 T, Kejagung Periksa Kasi Intelijen Bea Cukai Soetta

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Seksi (Kasi) I Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial AM, diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas batangan tahun 2010-2022.
“Ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (30/5/2023).
AM diperiksa bersama delapan saksi lainnya, tiga di antaranya PNS Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta yakni MGA, LB, dan AADY. Lima ornag lainnya dari pihak swasta, yakni SJ, LDT alias SL, CE, EEL, dan AH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucap Ketut.
Sekadar informasi, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik akan mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya ialah Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan, dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
1
Gibran: Tak Ada Omongan Kaesang kepada Keluarga Besar Soal Gabung ke PSI
3
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri