Dituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Penyuap Lukas Enembe Siapkan Pembelaan
Selasa, 6 Juni 2023 | 17:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dijatuhi hukuman 5 tahun penjara lantaran diyakini menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Merespons tuntutan jaksa penuntut umum KPK tersebut, kubu Rijatono kini menyiapkan pembelaan.
"Jadi kami akan mempelajari tuntutannya, dan kami akan berusaha maksimal melakukan pembelaan untuk klien kami," kata kuasa hukum Rijatono, Pither Singkali usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Pither memandang, tuntutan lima tahun penjara oleh jaksa terhadap kliennya hanya bersifat naratif. Bahkan, dia mengeklaim kliennya tersandung kasus karena dijadikan pintu masuk oleh KPK untuk mengusut kasus korupsi Lukas Enembe.
"Kita menghargai bagaimana pemberantasan korupsi, tetapi penerapan hukumnya betul-betul lebih efektif, lebih jujur, dan kata kuncinya kami maksimal membela dan bagaimana meyakinkan hakim bahwa klien kami itu memang tidak bersalah dan akan meminta supaya klien kami dibebaskan untuk perkara ini," ungkap Pither.
Sebelumnya, jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Rijatono. Untuk hal memberatkan, Rijatono dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta punya tanggungan keluarga. Tuntutan terhadap Rijatono diyakini sudah sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




