ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Penyuap Lukas Enembe Siapkan Pembelaan

Selasa, 6 Juni 2023 | 17:39 WIB
HH
MR
FS
Pither Singkali, kuasa hukum Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, usai sidang tuntutan perkara dugaan suap kepada Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. 
Pither Singkali, kuasa hukum Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, usai sidang tuntutan perkara dugaan suap kepada Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.  (Beritasatu.com/Helmut Timothy)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dijatuhi hukuman 5 tahun penjara lantaran diyakini menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Merespons tuntutan jaksa penuntut umum KPK tersebut, kubu Rijatono kini menyiapkan pembelaan.

"Jadi kami akan mempelajari tuntutannya, dan kami akan berusaha maksimal melakukan pembelaan untuk klien kami," kata kuasa hukum Rijatono, Pither Singkali usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Pither memandang, tuntutan lima tahun penjara oleh jaksa terhadap kliennya hanya bersifat naratif. Bahkan, dia mengeklaim kliennya tersandung kasus karena dijadikan pintu masuk oleh KPK untuk mengusut kasus korupsi Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

"Kita menghargai bagaimana pemberantasan korupsi, tetapi penerapan hukumnya betul-betul lebih efektif, lebih jujur, dan kata kuncinya kami maksimal membela dan bagaimana meyakinkan hakim bahwa klien kami itu memang tidak bersalah dan akan meminta supaya klien kami dibebaskan untuk perkara ini," ungkap Pither.

Sebelumnya, jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Rijatono. Untuk hal memberatkan, Rijatono dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta punya tanggungan keluarga. Tuntutan terhadap Rijatono diyakini sudah sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

NASIONAL
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

NASIONAL
Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

NASIONAL
Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

NASIONAL
Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

NASIONAL
KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon