ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Memori Banding Irjen Teddy Minahasa Diterima dan Dipelajari Polri

Jumat, 23 Juni 2023 | 13:05 WIB
SW
SL
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: LES
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri telah menerima memori banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Bara (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa (TM).

Adapun, Teddy telah menjalani sidang etik dan mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus peredaran narkoba.

"Memori bandingnya diterima," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Jumat (22/6/2023).

Dikatakan Ramadhan, setelah memori banding itu diterima maka Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan mempelajarinya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya," ucapnya.

Sebelumnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) telah rampung dilakukan. Hasilnya, Teddy mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

\Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan. Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon