ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pendiri NII Crisis Center Laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim

Selasa, 27 Juni 2023 | 10:40 WIB
SW
FS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FFS
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan. 
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.  (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023). Menurut Ken, Panji telah melakukan penodaan agama dan membuat kegaduhan.

"Hari ini kami mau melaporkan dan tujuan kami tidak hanya akan menghentikan langkah Panji Gumilang, tetapi kita ingin melihat ada proses hukum. Ingin ada keadilan. Bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," kata Ken kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

Kemudian, Ken sudah menyiapkan bukti-bukti untuk melengkapi laporannya. Saat ini, Ken masih di dalam Gedung Bareskrim Polri untuk membuat laporan.

ADVERTISEMENT

"(Bukti) ada sudah kita siapkan," ucapnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6/2023). Dia dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

"Iya (terlapor) Panji Gumilang," ungkap Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri.

"Pasal 156 a KUHP. Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," imbuhnya.

Ihsan menambahkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke polisi. Dia berharap laporannya segera diproses.

"Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya," kata dia.

"Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.

Laporan Ihsan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023. Ihsan melaporkan Panji Gumilang Prasetya atas tuduhan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon