Kejagung Sudah Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Kamis, 13 Juli 2023 | 18:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, SPDP tersebut telah diterima pada 11 Juli 2023.
"Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023," ujar Ketut, di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Ketut menjelaskan, SPDP Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," papar Ketut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




