ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Penistaan Agama. Kejagung: Belum Ada Tersangka, Panji Gumilang Masih Terlapor

Selasa, 18 Juli 2023 | 19:59 WIB
IO
SL
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: LES
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, mengacungkan dua jempol saat meninjau pengamanan demonstrasi di gerbang masuk Ponpes Al Zaytun, Kamis, 6 Juli 2023.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, mengacungkan dua jempol saat meninjau pengamanan demonstrasi di gerbang masuk Ponpes Al Zaytun, Kamis, 6 Juli 2023. (Beritasatu.com/Chandra Kurnia)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, belum ada tersangka baru dalam kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Ketut menyebut Panji Gumilang (PG) masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

"Status perkara Al Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor, belum ada penetapan tersangka jadi ini inisialnya masih PG. Tadi inisial banyak salah satunya saya lihat PG," ujar Ketut pada wartawan Selasa (18/7/2023).

ADVERTISEMENT

Ketut menambahkan, jika saat ini Kejagung menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

"Kita menunggu SPDP baru terkait penetapan tersangka sekaligus kami menunggu berkas perkara itu," jelasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidkan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, SPDP tersebut diterima pada 11 Juli 2023.

"Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023," ujar Ketut pada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Ketut menjelaskan, SPDP Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," paparnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon