ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pimpinan KPK Masih Pikir-pikir untuk Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Sabtu, 25 November 2023 | 06:52 WIB
MR
SL
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Jajaran pimpinan KPK akan berdiskusi untuk menentukan apakah bakal memberikan bantuan hukum terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pimpinan KPK nantinya akan menghasilkan keputusan bersama.

“Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan, karena pimpinan KPK ada lima, dan sekarang tinggal empat,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Kamis (23/11/2023) sempat menyampaikan bahwa Firli Bahuri tetap berhak mendapatkan bantuan hukum dari KPK mengingat statusnya saat itu masih aktif di lembaga antikorupsi. Namun kini, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK pada Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENT

“Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan, karena pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial,” ujar Tanak.

Di lain sisi, Tanak menyebut kini Firli Bahuri telah memiliki tim kuasa hukumnya sendiri untuk melakukan pendampingan selama menjalani proses hukum. Dia meyakini, Firli akan mengandalkan tim kuasa hukum yang telah ditunjuknya sendiri.

“Setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga. Jadi dia pasti akan menggunakan pengacara yang dia sudah tunjuk,” ungkap Tanak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon