ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Ditahan, Firli Bahuri Lambaikan Tangan Seusai Seusai Diperiksa 11 Jam di Bareskrim Polri

Rabu, 6 Desember 2023 | 20:45 WIB
SW
R
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: RZL
Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama sekitar 11 jam, Rabu, 6 Desember 2023.
Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama sekitar 11 jam, Rabu, 6 Desember 2023. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam di Bareskrim Polri.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Firli keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 20.10 WIB. Ia keluar dari pintu Sekretariat Umum Mabes Polri, padahal itu bukan jalan umum.

Terlihat Firli masih dikawal oleh 2 orang ajudan dan menghalangi awak media yang akan meliput Ketua KPK nonaktif itu.  Tidak hanya itu ia melambaikan tangan dan sedikit tersenyum ketika sudah naik mobil meninggalkan gedung Mabes Polri.

Sebelumnya Firli tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.18 WIB menggunakan kemeja berwarna abu dan menggunakan masker berwarna putih.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Ada juga 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon