Firli Bahuri Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini, Tiba Pukul 09.30
Rabu, 27 Desember 2023 | 10:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (27/12/2023). Firli bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk tersangka FB sudah tiba di gedung Bareskrim sekira pukul 09.30 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati demikian berdasarkan pantauan di lokasi, Firli tidak terlihat lewat lobi Bareskrim pada umumnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli Bahuri seusai Ketua KPK nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya, Firli bakal dipanggil Rabu (27/12/2023) di Bareskrim Polri.
"Untuk jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan kedua terhadap tersangka tersebut adalah pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Kamis (21/12/2023).
Ade melanjutkan, Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," katanya.
Nantinya, jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut, Firli bakal dijemput paksa.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut," kata dia.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri hari ini. Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK.
Pelanggaran tersebut, meliputi pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Kertanegara, Jaksel.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




