ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Ringkus Penyebar Konten Ujaran Kebencian Terkait Pemakaman Lukas Enembe

Selasa, 2 Januari 2024 | 14:59 WIB
SW
JS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: JAS
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus laki-laki dengan inisial AB (30) dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Tiktok terkait kematian Likas Enembe.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus laki-laki dengan inisial AB (30) dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Tiktok terkait kematian Likas Enembe. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang laki-laki dengan inisial AB (30) terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Tiktok. 

Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pemilik akun Tiktok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan mantan gubernur itu di Papua.

"Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Himawan dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024). 

ADVERTISEMENT

Kemudian polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam videonya. 

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," ucapnya. 

Kemudian, Bareskrim terus bekerja sama dengan kementerian atau lembaga, dan penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jokowi Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polresta Solo

Jokowi Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polresta Solo

JAWA TENGAH
Penuhi Panggilan Polda, Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Mens Rea

Penuhi Panggilan Polda, Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Mens Rea

JAKARTA
Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Kasus Resbob

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Kasus Resbob

JAWA BARAT
Kasus Resbob, Polda Jabar Periksa Pacar hingga Saksi Ahli

Kasus Resbob, Polda Jabar Periksa Pacar hingga Saksi Ahli

JAWA BARAT
Siapa Resbob yang Belakangan Viral dan Ditangkap Usai Hina Suku Sunda?

Siapa Resbob yang Belakangan Viral dan Ditangkap Usai Hina Suku Sunda?

JAWA BARAT
Kronologi Lengkap Resbob Hina Suku Sunda hingga Berujung Hukuman

Kronologi Lengkap Resbob Hina Suku Sunda hingga Berujung Hukuman

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon