Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Kasus Resbob
Selasa, 13 Januari 2026 | 17:58 WIB
Bandung, Beritasatu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk enam jaksa peneliti, terkait penyerahan berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ujaran kebencian dengan terduga Adimas Firdaus Putra alias Resbob.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob pada tanggal 14 Desember 2025," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam berkas SPDP Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
“Penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang yang akan mempelajari berkas perkara yang telah dikirim penyidik Polda Jabar dikirim pada 6 Januari 2026,” katanya.
Nur menambahkan, hingga saat ini pihak Kejati Jabar masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara Resbob dari penyidik Polda Jabar.
Seperti diketahui, Resbob ditangkap Direktorat Resrse Siber Polda Jabar atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




