ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terbukti Bersalah, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Senin, 8 Januari 2024 | 14:34 WIB
MR
NG
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: NBG
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario Dandy Satriyo itu dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim Suparman Nyompa saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (8/1/2024).

Dalam putusannya, sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakpus dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal yang memberatkan yakni Rafael Alun dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang memberantas korupsi.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan sudah mengabdi selama puluhan tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum. Hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan kepada Rafael Alun sudah sesuai.

ADVERTISEMENT

Vonis hukuman penjara ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Rafael Alun dengan pidana penjara selama 14 tahun hukuman penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 18,9 miliar, atau harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.

Dalam dakwaan, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama sang istri, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang miliknya.

Kemudian, jaksa menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan sehingga total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya adalah Rp 18,9 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon