ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu, KPK Amankan Dokumen Terkait Suap

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:29 WIB
MR
MF
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Penyidik KPK menunjukan barang bukti saat rilis kasus operasi tangkap tangan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (dua kanan) bersama sejumlah tersangka lain mengenakan rompi tahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti saat rilis kasus operasi tangkap tangan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (dua kanan) bersama sejumlah tersangka lain mengenakan rompi tahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (16/1/2024). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu yang turut menyeret Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik A Ritonga (EAR).

"Ada beberapa lokasi yang dituju, di antaranya rumah dinas jabatan Bupati, rumah kediaman pribadi tersangka EAR dan rumah pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (17/1/2024).

KPK kemudian turut memasang segel di sejumlah lokasi tersebut. Ali Fikri menyebut, pemasangan segel dilakukan KPK sebagai langkah mencegah adanya upaya penghilangan bukti.

ADVERTISEMENT

"Khusus di rumah kediaman pribadi tersangka EAR ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan. Penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," tutur Ali Fikri.

KPK telah menetapkan Erik Ritonga sebagai tersangka. Erik menjadi salah satu sosok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (11/1/2024).

Selain itu, KPK juga menetapkan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), pihak swasta Efendy Syahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah menjadi tahanan KPK.

KPK menduga Erik meminta jatah fee hingga 15% dari anggaran proyek kepada para kontraktor. Pemberian fee itu diduga menjadi syarat agar kontraktor dimenangkan oleh Erik untuk mengerjakan proyek di lingkup Pemkab Labuhanbatu.

Efendy serta Fazar selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Erik serta Rudi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon