KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka
Jumat, 26 April 2024 | 13:41 WIB
Jakarta, Beritsatu.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Pelaksana Tuugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, menyebut kapal dengan jenis PKFB 1269 tersebut ditangkap karena kedapatan melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
Tak hanya itu, kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) tersebut juga tidak memiliki dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring atau trawl).
"Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Ini juga komitmen negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF)," ujar Ipunk sapaan akrab Pung Nugroho Saksono dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Ipunk melanjutkan, pihaknya berhasil menghentikan kapal tersebut melalui Kapal Pengawas (KP) HIU 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 pukul 15.20 WIB. Diketahui, ada lima anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda yang merupakan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Myanmar di dalam kapal tersebut.
Kapal KFB 1269 itu, kata Ipunk, terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Juni 2022. Sebelumnya, kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.
PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.
"Memang betul kapal tangkapan HIU 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada 2022 lalu," tutur Ipunk.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




