ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

Jumat, 26 April 2024 | 13:41 WIB
MS
DM
Penulis: Monique Handa Shafira | Editor: DM
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. (Istimewa)

Jakarta, Beritsatu.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Pelaksana Tuugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, menyebut kapal dengan jenis PKFB 1269 tersebut ditangkap karena kedapatan melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

Tak hanya itu, kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) tersebut juga tidak memiliki dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring atau trawl).

ADVERTISEMENT

"Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Ini juga komitmen negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF)," ujar Ipunk sapaan akrab Pung Nugroho Saksono dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Ipunk melanjutkan, pihaknya berhasil menghentikan kapal tersebut melalui Kapal Pengawas (KP) HIU 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 pukul 15.20 WIB. Diketahui, ada lima anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda yang merupakan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Myanmar di dalam kapal tersebut.

Kapal KFB 1269 itu, kata Ipunk, terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Juni 2022. Sebelumnya, kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

"Memang betul kapal tangkapan HIU 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada 2022 lalu," tutur Ipunk.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Gibran Pastikan Kesiapan KNMP Margasari untuk Dongkrak Ekonomi Nelayan

Gibran Pastikan Kesiapan KNMP Margasari untuk Dongkrak Ekonomi Nelayan

EKONOMI
65 Kampung Nelayan Merah Putih Rampung dan Siap Beroperasi pada 2026

65 Kampung Nelayan Merah Putih Rampung dan Siap Beroperasi pada 2026

EKONOMI
KKP Segel Pulau Umang di Pandeglang Seusai Viral Dijual Rp 65 Miliar

KKP Segel Pulau Umang di Pandeglang Seusai Viral Dijual Rp 65 Miliar

BANTEN
Kementerian Kelautan dan Perikanan Akui Terjadi Kenaikan Harga Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan Akui Terjadi Kenaikan Harga Ikan

EKONOMI
Diserang Isu Dana Kapal, Trenggono Cuma Tersenyum

Diserang Isu Dana Kapal, Trenggono Cuma Tersenyum

NASIONAL
Lapor Prabowo, Trenggono: Progres Kampung Nelayan Tembus 50 Persen

Lapor Prabowo, Trenggono: Progres Kampung Nelayan Tembus 50 Persen

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon