Tidak Benar Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Polri Pastikan Penyidikan Berlanjut
Rabu, 15 Mei 2024 | 08:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polri memastikan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berlanjut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membantah adanya informasi kasus Firli dihentikan. Polisi tidak pernah merilis surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu. "Tidak benar. Masih jalan, ada update juga, silakan follow up ke PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Dikonfirmasi terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan dalam penanganan perkara Firli masih berlanjut. "Saya jamin penyidikan akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional, artinya prosedural dan tuntas," tutur Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




