ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cerita Miris Saksi Mesti Bayar Rawat Inap Istri SYL Saat Tengah Berduka

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:46 WIB
MR
SL
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Kementerian Pertanian (Kementan) disebut rutin memberi uang ke kakak kandung Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Tenri Olle Yasin Limpo dalam bentuk honor sebesar Rp 10 juta per bulan, Senin, 20 Mei 2024.
Kementerian Pertanian (Kementan) disebut rutin memberi uang ke kakak kandung Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Tenri Olle Yasin Limpo dalam bentuk honor sebesar Rp 10 juta per bulan, Senin, 20 Mei 2024. (Beritasatu.com/Zhulfakar)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah mengaku pernah diminta membayar rawat inap Ayun Sri Harahap yang merupakan istri mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Padahal, Fajar ketika itu tengah dalam suasana berduka.

Hal ini disampaikan Fajar saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementan, Rabu (22/5/2024). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu SYL, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

“Bahkan kalau enggak salah ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap Ibu Menteri?” tanya jaksa saat persidangan. 

ADVERTISEMENT

“Siap, betul,” jawab Fajar.

“Di keterangan saksi Rp 28.900.000,” tanya jaksa. 

“Iya,” jawab Fajar.

Fajar mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Isnar Widodo. Uang itu diberikan secara transfer karena Fajar tengah dalam kondisi berduka di Bojonegoro.

“Bagaimana penyampaian dari Pak Isnar? Atau saksi langsung datang ke RS Pusat Pertamina itu?” tanya jaksa.

“Tidak. Saat itu almarhumah mertua saya di Bojonegoro saat itu, jadi saya by transfer,” jawab Hendra.

“Jadi lagi ada kemalangan juga saksi, terus jadi by transfer ke Pak Isnar?” tanya jaksa.

“Siap,” jawab Hendra.

Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai Mentan. 

Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon