ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Proyek Baju Koko Kementan di Era SYL Rp 360 Juta, Uangnya dari Iuran Eselon I

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:04 WIB
MR
SL
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. (Beritasatu.com/Zhulfakar)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah mengungkapkan pihaknya pernah diminta melakukan pengadaan sebanyak 2.000 baju koko di Kementerian Pertanian (Kementan) pada masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dana yang dibutuhkan disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Fajar saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementan, Rabu (22/5/2024). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

“Bahkan pernah mengadakan 2.000 baju koko?” tanya jaksa saat persidangan.

ADVERTISEMENT

“Siap betul,” jawab Fajar.

“Bahkan di sini (berita acara pemeriksaan) saksi tahu bahwa dananya berasal dari iuran setiap eselon I. Dari mana saksi sampai tahu itu iuran?” tanya jaksa.

“Karena saat itu begitu pencairan ada beberapa staf yang menyetorkan ke Pak Arief Sopian (mantan koordinator rumah tangga Kementan),” respons Fajar.

Fajar membeberkan, pengadaan baju koko ini dilaksanakan menjelang Idulfitri. Uang diberikan kepada Fajar secara tunai.

“Karena waktu itu menjelang libur Idulfitri. Jadi, begitu kita target baju koko itu ada beberapa sudah setor, ada yang belum, dan malamnya itu saya dikasih cash,” ungkap Fajar.

“Dikasih cash sama?” tanya jaksa.

“Pak Arief Sopian,” jawab Fajar.

“Kita coba lihat ya, di BB 4 jumlahnya berapa itu,” tanya jaksa.

“Rp 360 juta,” ungkap Fajar.

Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai Mentan. 

Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon