ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Pastikan Banding Seusai Gazalba Saleh Bebas

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:04 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai respons atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan Gazalba Saleh.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024). "KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum, akan melakukan banding atau perlawanan," tegasnya.

Hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh keluar dari rumah tahanan negara (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/5/2024). Gazalba diketahui adalah terdakwa kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

ADVERTISEMENT

Hanya saja, majelis hakim dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba. Melalui putusan ini, majelis hakim memerintahkan supaya Gazalba dibebaskan dari tahanan.

Nurul Ghufron menyoroti putusan sela yang diketok majelis hakim, yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Dia memandang majelis hakim tidak konsisten dalam putusan tersebut.

Dia menyebutkan, majelis hakim yang menangani perkara Gazalba juga menangani kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Artinya di dua kasus sebelumnya, beliau itu memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan jaksa KPK dan kasus-kasus tersebut oleh beliau diperiksa dan diputus. Tidak mempermasalahkan kompetensi atau kewenangan jaksa dari KPK," tuturnya.

Sementara itu, majelis hakim memandang jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh. Hal itu karena direktur penuntutan KPK tidak memperoleh delegasi dari jaksa agung untuk menuntut.

"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa dari KPK tidak berwenang, maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," beber Ghufron.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon