KPK Pastikan Banding Seusai Gazalba Saleh Bebas
Rabu, 29 Mei 2024 | 08:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai respons atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan Gazalba Saleh.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024). "KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum, akan melakukan banding atau perlawanan," tegasnya.
Hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh keluar dari rumah tahanan negara (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/5/2024). Gazalba diketahui adalah terdakwa kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hanya saja, majelis hakim dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba. Melalui putusan ini, majelis hakim memerintahkan supaya Gazalba dibebaskan dari tahanan.
Nurul Ghufron menyoroti putusan sela yang diketok majelis hakim, yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Dia memandang majelis hakim tidak konsisten dalam putusan tersebut.
Dia menyebutkan, majelis hakim yang menangani perkara Gazalba juga menangani kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Artinya di dua kasus sebelumnya, beliau itu memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan jaksa KPK dan kasus-kasus tersebut oleh beliau diperiksa dan diputus. Tidak mempermasalahkan kompetensi atau kewenangan jaksa dari KPK," tuturnya.
Sementara itu, majelis hakim memandang jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh. Hal itu karena direktur penuntutan KPK tidak memperoleh delegasi dari jaksa agung untuk menuntut.
"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa dari KPK tidak berwenang, maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," beber Ghufron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




