ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Harvey Moeis Cs Belum Jalani Persidangan di Kasus Timah, Ini Alasannya

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:42 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung, Harli Siregar memberikan keterangan pers usai merampungkan pelimpahan berkas penyidikan 10 tersangka korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Juni 2024.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung, Harli Siregar memberikan keterangan pers usai merampungkan pelimpahan berkas penyidikan 10 tersangka korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Juni 2024. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Harvey Moeis Cs belum menjalani persidangan kendati berkas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan saat ini pihaknya masih melengkapi pemberkasan.

"Tersangka kan ada 22. Satu sudah sidang di Bangka Belitung soal obstruction of justice menghalang-halangi penyidikan. 12 perkara sudah dilimpahkan ke penuntutan di Jakarta Selatan," kata Harli saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

ADVERTISEMENT

Harli menambahkan, saat ini ada berkas sembilan tersangka yang belum dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, salah satunya Harvey Moeis.

"Masih tinggal sembilan, masih di penyidik termasuk Harvey Moeis. Sekarang masih dalam pemberkasan. Nanti kalau sudah ada update-nya kita informasikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Harli mengaku masih menunggu jadwal persidangan 12 tersangka yang sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Apakah bakal dipisah atau digabung dengan jadwal sidang Harvey Moeis Cs.

"Itu kewenangan penuntut umum. Masih kerjaannya penuntut umum," kata Harli.

"Mereka susun surat dakwaan, baca berkas, mempelajari semua baru nanti sesudah dirasa cukup dan telah limit waktu masa penahanan nanti penuntut umum limpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon