ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Klarifikasi Pernyataan Harun Masiku Tertangkap dalam Seminggu, Alexander Marwata: Siapa yang Bilang Janji?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:36 WIB
RA
R
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: RZL
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebutkan bahwa KPK akan menangkap buronan kasus korupsi, Harun Masiku, dalam waktu satu minggu. Alexander menjelaskan pernyataannya tersebut merupakan harapan sebagai pimpinan KPK agar Harun Masiku segera ditangkap.

“Siapa yang bilang janji? Saya kan bilang, berharap, mudah-mudahan. Baca lagi dong kalimatnya,” kata Alexander seusai menjadi pembicara dalam sebuah forum diskusi di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024) sore.

“Kalau sebagai pimpinan, kan namanya juga berharap. Semakin cepat semakin baik. Kenapa sekarang nuntut mundur? Pahami dahulu kalimatnya itu,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Alexander tidak banyak memberikan tanggapan mengenai update terbaru kasus Harun Masiku. Ia hanya mengungkapkan harapannya agar mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, dapat tertangkap dalam waktu sepekan.

"Itu harapan saya sebagai pimpinan, dalam satu minggu Harun Masiku bisa tertangkap. Penyidik KPK sudah mengetahui posisinya," ujar Alexander.

Alexander menambahkan jika Harun Masiku memang sedang bersembunyi, penyidik KPK akan terus menggali informasi dan memeriksa saksi-saksi terkait untuk mempercepat penangkapannya.

"Kami berharap dalam waktu satu minggu, mudah-mudahan bisa tertangkap," imbuh Alexander.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang berpendapat kasus buronan KPK Harun Masiku tidak terlalu rumit. Menurut Saut, kasus ini terkesan maju mundur karena adanya kepentingan politik, terutama ketika Pemilu 2024.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku diduga memberikan suap kepada komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Nazaruddin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. Suap tersebut diberikan agar Harun bisa menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP menggantikan Nazaruddin.

Suap tersebut disalurkan melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP lainnya, Saeful Bahri. Berdasarkan perhitungan KPU, kursi Nazaruddin seharusnya diduduki Riezky Aprilia karena dianggap sebagai pemilik suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Namun, PDIP lebih memilih Harun untuk menduduki posisi tersebut.

KPK kemudian menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan delapan orang. Setelah itu, mereka menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Harun Masiku. Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Sedang Kita Cari!

Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Sedang Kita Cari!

NASIONAL
Termasuk Harun Masiku dan Paulus Tannos, KPK Akui Punya Utang 5 DPO

Termasuk Harun Masiku dan Paulus Tannos, KPK Akui Punya Utang 5 DPO

NASIONAL
Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Pastikan Terus Buru Buronan

Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Pastikan Terus Buru Buronan

NASIONAL
KPK Ungkap Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut

KPK Ungkap Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut

NASIONAL
KPK Bisa Panggil Lagi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW

KPK Bisa Panggil Lagi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW

NASIONAL
KPK Masih Simpan HP dan Catatan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

KPK Masih Simpan HP dan Catatan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon