ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Terima Dituding Tamak, SYL Nilai Jaksa KPK Ada Rasa Benci

Jumat, 5 Juli 2024 | 17:59 WIB
MR
MF
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL tak terima disebut tamak oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutan pidana. Dia menilai ada motif kebencian yang dimiliki oleh jaksa. Hal itu diungkapkan SYL saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (5/7/2024).

"Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata tamak dalam pertimbanganya untuk memberatkan saya. Saya sangat tidak mengerti dan paham dengan kata itu," kata SYL.

SYL mengaku tak pernah mendengar penyebutan tamak dalam dakwaan jaksa maupun juga ketika rangkaian persidangan. Dia pun menilai ada motif kebencian dari jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

"Saya hanya melihat sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya. Padahal faktanya saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telepon maupun melalui WhatsApp," ungkap SYL.

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan motif yang tamak," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam proses tuntutan tersebut, jaksa KPK menilai bahwa faktor lanjut usia SYL yang saat ini sudah berusia 69 tahun menjadi hal yang meringankan dalam kasus ini.

Jaksa juga menyoroti faktor yang memberatkan hukuman SYL atas kasus korupsi ini. Salah satunya adalah motif korupsi yang dinilai sebagai tindakan yang tamak.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa selaku mantan menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," jelas jaksa KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bongkar Uang Panas TPPU SYL, KPK Periksa Pengusaha Rizal Tandiawan

Bongkar Uang Panas TPPU SYL, KPK Periksa Pengusaha Rizal Tandiawan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon