KPK Perpanjang Penahanan Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara AGK
Senin, 5 Agustus 2024 | 16:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pihak swasta, Muhaimin Syarif (MS) terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Lembaga antikorupsi itu masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas perkara mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara tersebut.
“Iya betul hari ini diperpanjang terhitung mulai 6 Agustus 2024 sampai 12 September 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (5/8/2024).
Diketahui, KPK menahan pihak swasta Muhaimin Syarif (MS) terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. "Pada periode menjabat selaku gubernur maluku utara 2019-2024, tersangka MS memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 7 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
BACA JUGA
Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen Pengaturan Izin Tambang di Maluku Utara
Nilai Rp 7 miliar itu, sebut Asep, masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan. Uang suap dari Muhaimin ke Abdul Ghani tersebut diduga terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




