Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Harvey Moeis menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022, Rabu (14/8/2024). Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 300 triliun.
Dalam kasus ini, suami dari artis Sandra Dewi itu dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus Manager PT QSE, Helena Lim, disebut menerima uang sebesar Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. Kerugian negara yang timbul dalam kasus itu diketahui sekitar Rp 300 triliun.
Hal itu terkuak saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Harvey Moeis dalam sidang perdana kali ini. Harvey disebut sebagai sosok yang mewakili PT Refined Bangka Tin.
Mulanya, disetujui rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015 sampai 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.
Namun, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin mewakili PT Refined Bangka Tin mengadakan pertemuan dengan Mochtar Rizal Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk dan 27 pemilik smelter swasta,” ungkap JPU.
JPU turut membeberkan isi pembahasan dalam pertemuan tersebut. “Untuk membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ungkap jaksa.
Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta serta Reza Adriansyah lalu meminta CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa membayar biaya pengamanan kepadanya sebesar US$ 500 sampai US$ 750 per ton. Pembayaran tersebut seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.
Selain itu, Harvey Moeis turut menginisiasi kerja sama alat penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk.
Harvey juga bersama smelter swasta lainnya tersebut mengadakan negosiasi dengan PT Timah mengenai sewa-menyewa smelter swasta. Kemudian, disepakati harga sewa smelter yang tanpai didahului oleh studi kelayakan yang memadai.
Suami artis Sandra Dewi tersebut bersama smelter swasta lainnya lalu bersepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja di wilayah IUP PT Timah. Tujuannya demi melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang sumbernya dari penambangan ilegal di IUP PT Timah.
Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin dan smelter swasta lainnya melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah yang tak tertuang dalam RKAB PT Timah. Hal itu dilakukan dengan membeli bijih timah yang berasal dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Praktik tersebut pun dibiarkan oleh Suranto Wibowo, Rusbani, Amir Syahbana selaku kepala dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, serta Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono yang menyetujui revisi RKAB ke PT Timah 2019 tanpa kajian mendalam.
“Sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” ungkap JPU.
Lalu, disepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah US$ 4.000/ton untuk PT Refined Bangka Tin dan US$ 3.700/ton untuk empat smelter (PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa studi kelayakan dengan kajian dibuat tanggal mundur.
“Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis,” ujar JPU.
Sejumlah pihak diperkaya mulai dari perorangan hingga korporasi, dua di antaranya yakni Harvey dan Helena. "Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ucap JPU.
Kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai ratusan triliun. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ungkap JPU.
JPU menyebut angka kerugian tersebut diperoleh dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah 2015-2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




