Ramai Larangan Pakai Hijab, Ini Isi Aturan BPIP tentang Pakaian dan Atribut Paskibraka
Kamis, 15 Agustus 2024 | 08:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kabar mengenai adanya larangan anggota pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) putri mengenakan hijab mencuat jelang perayaan HUT ke-79 RI. Padahal dalam momen-momen peringatan HUT kemerdekaan RI beberapa tahun belakangan, sejumlah Paskibraka putri masih tampak mengenakan hijab saat bertugas di Istana.
Larangan ini muncul setelah adanya Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Ini isi mengenai SK dari BPIP tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka:
- Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.
- Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.
- Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih
2) Sarung tangan warna putih
3) Kaos kaki warna putih
4) Sepatu pantofel warna hitam, dan
5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b. Atribut pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Peci
2) Pin Garuda Pancasila
3) Lambang korps Paskibraka
4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau
5) Nama dan lambang daerah
6) Papan nama, dan
7) Epolet.
- Sikap tampang Paskibraka sebagai berikut:
a. Kebersihan badan.
b. Kerapian dan kebersihan pakaian.
c. Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai. Dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter, dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.
d. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra.
e. Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural, dan
f. Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




