ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus 3 Hakim Disuap Pengacara Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Lebih dari Rp 20 Miliar

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:05 WIB
IO
IC
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: CAH
Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan atas kasus gratifikasi Ronald Tannur
Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan atas kasus gratifikasi Ronald Tannur (Beritasatu/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp 20 miliar terkait kasus tiga hakim PN Surabaya yang diduga disuap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah hingga dolar Singapura.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut disita dari berbagai lokasi di kediaman Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Berikut perinciannya:

ADVERTISEMENT

Rumah pengacara Lisa Rahman di Rungkut, Surabaya:
- Uang tunai Rp 1,19 miliar
- Uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) US$ 451.700 (Rp 7,07 miliar)
- Uang tunai dolar Singapura S$ 717.043 (Rp 8,49 miliar)

Apartemen pengacara Lisa Rahman di Menteng, Jakpus:
- US$ dan S$ setara Rp 2,126 miliar
- Dokumen penukaran valas
- Catatan pemberian uang
- Ponsel milik LR

Apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa, Surabaya:
- Uang tunai Rp 97,5 juta
- Uang tunai S$ 32.000 (Rp 378,69 juta)
- Uang tunai ringgit Malaysia RM 35.992,25 (Rp 129,4 miliar)
- Sejumlah barang bukti elektronik.

Di lokasi rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
- Uang tunai US$ 6.000 (Rp 93,97 juta)
- S$ 300 (Rp 3,55 juta)
- Sejumlah barang bukti elektronik

Di lokasi Apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp 104 juta
- Uang tunai US$ 2.200 (Rp 34,46 juta)
- Uang tunai S$ 9.100 (Rp 107,69 juta)
- Yen 100.000 (Rp 10,24 juta)
- Sejumlah barang bukti elektronik

Di Apartemen oknum Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya:
- Uang tunai Rp 21,4 juta
- Uang tunai US$ 2.000 (Rp 31,3 juta)
- Uang tunai S$ 32.000 (Rp 379,09 juta)
- Sejumlah barang bukti elektronik

Total Rp 20.267.276.347 atau Rp20,267 miliar

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Putusan 3 Terpidana Kasus Suap Ronald Tannur Berkekuatan Hukum Tetap

Putusan 3 Terpidana Kasus Suap Ronald Tannur Berkekuatan Hukum Tetap

JAWA TIMUR
Ronald Tannur Dapat Remisi, Adik Dini Sera: Hukum Negara Ini Bobrok!

Ronald Tannur Dapat Remisi, Adik Dini Sera: Hukum Negara Ini Bobrok!

NASIONAL
Tak Hanya Ronald Tannur, John Kei dan Shane Lukas Juga Dapat Remisi

Tak Hanya Ronald Tannur, John Kei dan Shane Lukas Juga Dapat Remisi

NASIONAL
Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan

Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan

NASIONAL
Eks Ketua PN Surabaya Hadapi Tuntutan JPU Kasus Suap Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Hadapi Tuntutan JPU Kasus Suap Ronald Tannur

JAWA TIMUR
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon