Sidang Harvey Moeis, JPU Tanya Ahli Soal Kerabat Jadi Modus Sembunyikan Harta
Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa pengusaha Harvey Moeis.
Yunus dihadirkan di sidang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kapasitas selaku ahli TPPU. Dalam sidang kali ini, JPU menanyakan soal bagaimana anggota keluarga atau kerabat menjadi salah satu modus dalam menyembunyikan harta.
“Kapan kemudian kerabat istri atau suami dari pelaku ini bisa terlibat ya setidak-tidaknya tadi ahli menjelaskan mengenai tindak pidana pasif ya, bisa dijelaskan? Pertanyaan adalah kapan kerabat ini kemudian digunakan sebagai modus untuk menyembunyikan harta kekayaan? Kapan kemudian kerabat itu bisa menjadi pelaku tindak pidana?” tanya JPU saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024).
BACA JUGA
Lanjutan Sidang Harvey Moeis, Ahli Bandingkan Dampak Lingkungan Kasus PT Timah dan Lumpur Lapindo
Yunus menjawab, dalam tindak pidana keluarga kerap dimanfaatkan. “Jadi, kerabat itu memang sering dimanfaatkan. Biasanya terkena pasal lebih banyak Pasal 5 ya, menerima, menguasai, dan menggunakan hasil kejahatan,” jawabnya.
Yunus menilai, bisa saja seseorang mengetahui bahwa yang diterima adalah hasil kejahatan. Mereka cenderung menikmati hasil kejahatan tanpa menyamarkannya.
“Kalau memang dalam menerima itu dia memang tahu pasti bahwa itu hasil kejahatan, kemudian dia kuasai juga, kemudian dia nikmati juga, menerima ini lebih banyak menikmati. Tidak ada tujuan menyembunyikan, menyamarkan enggak ada sama sekali,” ujar Yunus.
“Seperti kasus Andika Gumilang, dapat mobil, dapat apartemen, dapat duit. Enggak ada dia menyembunyikan menyamarkan. Dia menikmati hasil kejahatan sendiri, seperti Pasal 5. Jadi terima dan kuasai dia menggunakan hasil kejahatan,” ungkap Yunus.
“Jadi cukup hanya menikmati kerabat bisa contoh Andika Gumilang tadi?” tanya JPU.
“Karakter Pasal 5 lebih banyak menikmati. Kalau Pasal 3 sama Pasal 4 enggak. Mungkin ada menyembunyikan, menyamarkan. Kalau Pasal 5 tidak ada,” jawab Yunus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




