ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Penampakan Barang Diduga Gratifikasi Menteri Agama Nasarudin Umar yang Dikembalikan ke KPK

Selasa, 26 November 2024 | 10:42 WIB
MR
H
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HE
Menteri Agama Prof Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024.
Menteri Agama Prof Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama Prof Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin pada Selasa (26/11/2024) pagi mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam foto yang diterima Beritasatu.com, dua boks barang yang diduga sebagai gratifikasi tersebut disimpan di dalam tas berwarna cokelat. Di atasnya terdapat sebuah dokumen atau map berwarna hijau dengan logo Kementerian Agama.

Dalam foto lainnya terlihat salah satu barang yang diduga gratifikasi tersebut berupa handbag berwana hitam. 

ADVERTISEMENT

Diungkapkan Yakin, Menteri Agama Nasarudin Umar menerima kiriman paket tersebut di kantornya di Masjid Istiqlal pada pekan lalu, tetapi Yakin baru berkesempatan untuk mengembalikan gratifikasi tersebut ke KPK pada hari ini.

"Beliau baru terima hari Jumat, kemudian hari Sabtu kata Yakin kepada Beritasatu.com, Selasa (26/11/2024).

Menteri Agama Prof Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024. - (Istimewa/-)
Menteri Agama Prof Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024. - (Istimewa/-)

Aturan Gratifikasi
Penerimaan gratifikasi sendiri merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B ayat (1) disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
b. Nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Namun, berdasarkan Pasal 12 C disebutkan, penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon