Menguak Tabir Misteri Pagar Laut Tangerang, Kronologi Temuan hingga Polemik KKP vs TNI AL
Senin, 20 Januari 2025 | 15:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten menuai polemik. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat tidak sepakat dengan langkah TNI AL membongkar pagar anyaman bambu sepanjang 30,16 kilometer itu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pagar laut di Tangerang jangan dibongkar dahulu agar menjadi barang bukti untuk menjerat pemiliknya.
"Kalau pencabutan tunggu dulu dong biar ketahuan siapa yang menanam dahulu. Kalau mencabut kan mudah saja. Seperti kemarin saya dengar ada pencabutan dari TNI AL seharusnya itu menjadi barang bukti," Kata Sakti di Pantai Kondangan, Jimbaran, Minggu (19/1/2025).
KKP masih menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. KKP sudah berupaya memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat dalam penanaman pagar bambu di perairan Tangerang itu, untuk mendalami pemiliknya.
Sakti mengaku sudah menghubungi KSAL Laksamana Muhammad Ali meminta pembongkaran pagar laut di Tangerang dihentikan sementara sambil menunggu penyelidikan.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyayangkan pembongkaran pagar laut oleh TNI AL tanpa koordinasi dengan KKP. Menurutnya, pembongkaran itu berpotensi mengaburkan proses hukum yang lagi berjalan.
Sebelumnya TNI AL mengerahkan 600 prajurit untuk membongkar pagar laut di Tangerang yang sudah disegel oleh KKP. Komandan Lantamal III Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto mengatakan pembongkaran itu atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Kami hadir di sini atas perintah dari presiden Republik Indonesia melalui kepala staf Angkatan Laut untuk membuka akses terutamanya bagi para nelayan yang akan melaut,” kata Harry di Pos TNI AL, Teluknaga, Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

Harry mengatakan TNI AL sudah mendengar banyak keluhan dari nelayan sejak beberapa bulan sebelumnya tentang pagar laut di Tangerang mengganggu akses mereka saat mencari ikan.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pembongkaran pagar laut di Tangerang tetap dilanjutkan atas perintah Presiden Prabowo.
“Lanjut, sudah perintah presiden,” kata Agus kepada wartawan.
Menurutnya pagar laut itu telah menghalangi akses masyarakat mencari ikan, sehingga harus dibuka.
Setelah sempat berpolemik, Menteri KKP Sakti dan KSAL Muhammad Ali akhirnya bertemu, Senin (20/1/2025) pagi, memutuskan memberi batas waktu 2 x 24 jam. Jika tidak ada pemilik yang mengakui, maka pagar laut di Tangerang akan dibongkar paksa pada Rabu (22/1/2025).
“Kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi. Kita akan rapat koordinasi Rabu pagi, lalu siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," kata Sakti dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @swtrenggono.
Kronologi Ditemukan Pagar Laut di Tangerang
Pagar laut di Tangerang mencuat ke publik bermula dari laporan komunitas nelayan setempat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten pada 14 Agustus 2024.
DKP kemudian menurunkan tim untuk pengecekan awal pada 19 Agustus 2024 dan ditemukan ada pembangunan pagar lau sepanjang 7 kilometer di perairan Tangerang. Kemudian dikerahkan tim gabungan untuk investigasi.
Pada 5 September, tim dari DKP bersama Polsus KKP, TNI AL, PUPR, dan lainnya mendatangi lokasi, mendapati pagar laut sudah sepanjang 13,12 kilometer. Saat pengecekan kembali dua bulan selanjutnya, pagar laut itu panjangnya sudah mencapai 30 kilometer.
Hasil investigasi, pemasangan pagar laut itu diketahui tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam undang-undang itu diamanatkan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di perairan pesisir, wilayah pesisir, dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL.
Pelaksanaan KKPRL juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor15 Tahun 2023, dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023.
Pagar laut itu diduga dibangun selama beberapa bulan dan ditaksir menghabiskan biaya Rp 16 miliar. Pemasangan pagar bambu itu dilakukan pada malam hari.
Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengatakan timnya menemukan ada pagar bambu terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Menurut Eli, struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau cerucuk, tinggi rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, dan karung berisi pasir sebagai pemberat.
Pagar laut itu terbentang dalam 16 desa di enam kecamatan. Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengeklaim pagar itu dibangun secara swadaya untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi.
"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," kata Koordinator JRP Sandi Martapraja dikutip dari Antara.
Namun, klaim JRP diragukan. Pasalnya pembuatan pagar laut itu ditaksir menghabiskan dana miliaran rupiah. Temuan awal Ombudsman RI menyebutkan warga diupah Rp 100.000 per hari saat pembangunan pagar laut tersebut.

Munculnya juga tudingan pagar laut di Tangerang dibangun oleh pihak pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 karena lokasinya dekat proyek strategis nasional (PSN) PIK. Namun, manajemen PIK 2 Toni membantah.
“Soal pagar laut, kami sudah sampaikan melalui kuasa hukum kami kalau itu bukan dari kami. Tanggul laut itu bukan dari kami yang melakukan pembangunan,” kata Toni dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Konsultan hukum PIK 2 Muannas Alaidid menegaskan proyek PIK 2 hanya berfokus pada pembangunan di daratan, tak ada kaitan dengan pagar laut di Tangerang. Apalagi lokasi pagar laut jauh dari wilayah kerja kliennya.
“Kegiatan PIK hanya berada di daratan, apalagi lokasi pagar itu jauh dari wilayah kami,” ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menegaskan pagar laut di Tangerang bukan bagian dari PSN.
"Saya tegaskan pagar laut ini bukan bagian dari PSN," ujar Wahyu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan pagar laut di Tangerang bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall (GSW) yang rencananya dibangun oleh pemerintah di sepanjang pesisir Laut Jawa.
"Giant sea wall kita sedang siapkan konsepnya," ujar Airlangga.
Pagar Laut Rugikan Nelayan
Ombudsman RI menyatakan keberadaan pagar laut di Tangerang merugikan ribuan nelayan karena aksesnya terhalang. Mereka harus memutar jauh kapalnya jika ingin mencari ikan sehingga menghabiskan banyak bahan bakar dan hasil tangkapannya juga berkurang.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menaksir kerugian nelayan di pesisir Tangerang selama lima bulan terakhir mencapai Rp 9 miliar, karena akses mereka mencari nafkah terganggung pemagaran laut.
Selain mengganggu nelayan, pagar laut di Tangerang juga dinilai berpotensi merusak ekosistem lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mengkaji dampak lingkungan dari pembangunan pagar laut tersebut. Kajian akan dilakukan selama dua pekan, mencakup analisis dampak terhadap biota laut dan ekosistem perairan secara keseluruhan.
"Kami akan memastikan apakah biota laut atau lingkungan secara umum terdampak oleh pagar laut Tangerang. Hasil kajian ini akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya," kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLHK Ardyanto Nugroho.
"Jika ditemukan kerusakan lingkungan yang melampaui ambang batas, kami akan menegakkan hukum, baik melalui sanksi administratif maupun proses pidana," sambungnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




