ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditangkap KPK, Ini Peran Paulus Tannos dalam Kasus Korupsi E-KTP

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:29 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Ilustrasi Kasus E-KTP
Ilustrasi Kasus E-KTP (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap KPK di Singapura dan segera diekstradisi ke Indonesia. Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra memiliki peran penting dalam korupsi megaproyek e-KTP.

"Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).

KPK sedang menyiapkan segala persyaratan untuk memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia guna diadili dalam kasus e-KTP.

ADVERTISEMENT

Paulus Tannos sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022. KPK sempat melacak Tannos di Thailand pada 2023, namun penangkapannya terkendala karena Interpol belum menerbitkan red notice atau permintaan penangkapan terhadap dia.

Paulus Tannos diketahui sudah tinggal di Singapura sehingga KPK sulit memeriksanya. Dia diketahui sudah mengubah kewarganegaraan dan memiliki paspor negara lain.

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus e-KTP oleh pada 13 Agustus 2019, bersama mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.

Paulus Tannos dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK saat itu mengungkapkan, ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, Paulus Tannos diduga sempat menggelar pertemuan beberapa kali dengan pihak vendor serta tersangka Isnu Edhi dan Husni Fahmi di sebuah rumah toko di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. 

Pertemuan itu merumuskan standar operasional prosedur (SIP) pengerjaan proyek, struktur pelaksana, hingga spesifikasi teknis yang kemudian menjadi dasar penyusunan harga.

Paulus Tannos juga diduga bertemu Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee proyek pengadaan e-KTP sebesar 5%, sekaligus skema pembagian fee untuk beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

PT Shandipala Arthaputra yang tergabung dalam konsorsium PNRI kebagian mencetak sekitar 51 juta blanko e-KTP. Perusahaan milik Tannos itu diduga mendapat keuntungan Rp 140 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat korupsi proyek e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tegas Siap Melawan

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tegas Siap Melawan

NASIONAL
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos

NASIONAL
KPK: Paulus Tannos Tak Butuh Praperadilan, tetapi Berhenti Jadi Buron

KPK: Paulus Tannos Tak Butuh Praperadilan, tetapi Berhenti Jadi Buron

NASIONAL
KPK Yakin Hakim Akan Tolak Praperadilan Paulus Tannos karena Masih DPO

KPK Yakin Hakim Akan Tolak Praperadilan Paulus Tannos karena Masih DPO

NASIONAL
KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos

KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos

NASIONAL
KPK Siapkan Jawaban atas Praperadilan Paulus Tannos

KPK Siapkan Jawaban atas Praperadilan Paulus Tannos

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon