ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Bawa Bukti Sekoper untuk Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Senin, 10 Februari 2025 | 14:54 WIB
TS
SL
Penulis: Theressia Sunday Silalahi | Editor: LES
Ruang sidang yang akan menjadi tempat sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2025.
Ruang sidang yang akan menjadi tempat sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2025. (Beritasatu.com/Agnes Valentina Christa)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu koper berisi bukti untuk melawan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).

Pelaksana tugas (Plt) tim biro kuasa hukum KPK Iskandar Marwanto menyampaikan bahwa bukti yang dibawa berupa dokumen administrasi terkait penindakan, penyelidikan, penggeledahan, serta berita acara pemeriksaan.

"Bukti tertulis ini berupa surat-surat administrasi terkait penindakan hingga penyelidikan, serta dokumen dari penggeledahan dan berita acara," ujar Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Tim KPK menyerahkan 153 bukti kepada Hakim tunggal Djuyamto.

"Kami menghadirkan 153 barang bukti, di antaranya bukti elektronik. Hari ini merupakan sidang bukti tertulis," jelasnya.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM).

Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019 agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan berbagai upaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Selain itu, tim biro hukum KPK akan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025). "Kami telah menyiapkan empat ahli pidana untuk menjaga keseimbangan, mengingat pemohon (Tim Hasto) juga mengajukan ahli. Khususnya, ahli pidana terkait penetapan tersangka," kata Iskandar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon