ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pangkas Antrean Haji, DPR Usul Pemerintah Gunakan Kuota Negara Sahabat

Jumat, 21 Februari 2025 | 09:03 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (Beritasatu.com/Humas DPR)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengusulkan kepada pemerintah agar menggunakan kuota haji negara sahabat yang tidak dipakai, untuk memangkas antrean jemaah haji Indonesia yang makin panjang. 

Menurut Marwan, skema itu bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sedang dibahas oleh Komisi VIII DPR.

Marwan menyoroti panjangnya daftar tunggu haji di Indonesia. Ia mencontohkan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang daftar tunggunya mencapai 49 tahun. Kalau mendaftar di usia 50 tahun, ditambah 49 tahun, maka calon jemaah haji itu baru bisa berangkat di usia 99 tahun. 

ADVERTISEMENT

“Undang-undang ini harus bisa menjawab bagaimana mengatasi persoalan ini. Apakah nanti cara membagikannya bukan dengan setiap provinsi, tetapi keterwakilan daftar tunggu yang panjang. Kalau tetap seperti ini, maka yang menderita ya Bantaeng, termasuk Jawa Timur sudah 35-36 tahun,” ujar Marwan kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Untuk memangkas daftar tunggu yang panjang, Marwan mengusulkan untuk menggunakan kuota negara sahabat yang tidak terpakai. Dia mencontohkan kuota jemaah haji Filipina yang selalu tidak terpakai semua. Kemudian kuota Kirgistan, Uzbekistan, dan negara Asia Tengah lain yang selalu menyisakan kuota kosong.

“Kirgistan mereka sudah pernah menawarkan sisa kuota yang tidak mereka pakai, sekitar 6.000 sampai 7.000-an. Di kawasan Asia Tenggah, seperti Kirgis dan Uzbek itu jatah kuota mereka tidak semuanya terpakai. Kalau ini bisa kita masukkan dalam pasal, nanti kepala badan akan komunikasi dengan negara sahabat untuk memakai kuota itu,” kata politikus PKB itu.

Menurut dia, skema tersebut harus dicantumkan dalam pasal Undang-Undang Haji. Jika tidak dicantumkan dalam pasal, maka penggunaan kuota negara sahabat itu tidak bisa dilakukan, walaupun negara sahabat memberikan sisa kuota mereka.

Marwan juga membeberkan alasan perlunya revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah karena isi UU itu dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.

“UU ini tidak bisa menjawab kebutuhan kita. Apanya yang tidak relevan? Pertama, soal kelembagaan. Kedua, soal penyelenggaraan. Ketiga, soal proses ibadah, dan keempat, soal keuangan haji," ujar Marwan.

Marwan mengatakan, dari sisi kelembagaan, tidak cukup hanya direktorat jenderal di Kementerian Agama yang menangani masalah haji. Pasalnya, siklus haji cukup cepat di mana pascapelaksanaan haji, sebulan kemudian dilakukan evaluasi, setelah itu sudah haji lagi.

“Belum selesai urusan haji, sudah haji lagi. Siklus haji itu sebulan evaluasi dilaporkan, efisiensi dilakukan, kemudian haji lagi," tandas dia.

Menurutnya butuh badan khusus menangani masalah haji. Sebab, urusan haji bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga berkaitan dengan masalah di luar negeri.

“Setelah kami hitung dan kaji, urusan haji ini lebih sulit dibanding urusan pendis, Bimas Islam, karena selain di dalam negeri, urusan haji ini ada MoU di luar negeri. Tahapan itu tidak mudah, panjang sekali,” ujar politikus PKB ini.

Namun, kata dia, pembentukan badan juga tidak cukup, karena yang diurus adalah masalah luar negeri. Menurut dia, dibutuhkan kementerian khusus untuk mengurusi haji sehingga pihaknya mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) statusnya dinaikkan menjadi Kementerian Haji.

"Kita mempertanyakan tugas BP Haji saat ini, Apakah BP Haji akan mengurus haji dan umrah, atau mengurus haji saja. Jika merujuk pada peraturan presiden (perpres), BP Haji hanya mengurus haji saja, bukan umrah. Ini perlu jawaban, apakah badan ini akan menyelenggarakan haji dan umrah juga. Kita butuh satu bab yang akan membahas kelembagaan haji," jelas dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jemaah Calon Haji Asal Bengkalis Meninggal di Makkah

Jemaah Calon Haji Asal Bengkalis Meninggal di Makkah

NASIONAL
Seluruh Jemaah Calon Haji Riau Tinggalkan Madinah Menuju Makkah

Seluruh Jemaah Calon Haji Riau Tinggalkan Madinah Menuju Makkah

NASIONAL
Embarkasi Makassar Jadi Contoh Pelayanan Haji Nasional

Embarkasi Makassar Jadi Contoh Pelayanan Haji Nasional

SULAWESI SELATAN
Resmi Bentuk Pengurus Baru, Sahi Siap Jadi Mitra Pemerintah Urus Haji

Resmi Bentuk Pengurus Baru, Sahi Siap Jadi Mitra Pemerintah Urus Haji

NASIONAL
160 Jemaah Haji Banggai Dilepas, Ribuan Keluarga Haru

160 Jemaah Haji Banggai Dilepas, Ribuan Keluarga Haru

NUSANTARA
Waspada! Ini Titik Siaga Petugas jika Jemaah Tersesat di Masjidil Haram

Waspada! Ini Titik Siaga Petugas jika Jemaah Tersesat di Masjidil Haram

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon