KPK Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Hasto Kristiyanto
Rabu, 26 Februari 2025 | 07:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidiknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Sampai saat ini permohonan atau surat permohonan pengajuan penangguhan penahanannya belum kami terima," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Menurut Asep KPK akan menunggu apakah pihak Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tidak, kemudian baru bisa mengambil keputusan.
KPK telah memutuskan menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur, untuk kebutuhan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Sebelumnya tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengatakan masih terus berupaya mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke KPK.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK: Kewenangan Penyidik
"Akan diajukan lagi," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Maqdir belum memastikan kapan penangguhan penahanan Hasto Kristiyanto diajukan lagi ke KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




