Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK: Kewenangan Penyidik
Selasa, 25 Februari 2025 | 11:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keputusan mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan tim penyidik KPK.
"Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Selasa (25/2/2025).
Setyo mengungkapkan sepanjang pengetahuannya, belum ada tersangka yang pernah mengajukan penangguhan penahanan. Meski demikian, ia menegaskan pengajuan tersebut merupakan hak Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Pengajuan penangguhan itu hak tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto juga menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Akan diajukan lagi," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Maqdir belum mengungkapkan kapan upaya tersebut akan dilakukan. Sementara itu, Hasto masih menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 20 Februari 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK atas dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan. Ia kini ditahan di cabang rumah tahanan negara (rutan) dari Rutan Klas I Jakarta Timur hingga 11 Maret 2025. Masa penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




