ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menaker: Jumlah Pekerja Sritex Terkena PHK Capai 11.025 Orang

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:37 WIB
MS
JS
Penulis: Monique Handa Shafira | Editor: JAS
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat 28 Februari 2025.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat 28 Februari 2025. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan jumlah pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 11.025 orang.

Yassierli menjelaskan, ada empat perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit, yakni masing-masing satu berlokasi di Sukoharjo dan Boyolali serta dua di Semarang.

Sejak Agustus 2024 dan sebelum dinyatakan pailit, PT Sinar Pantja Djaja, Semarang telah melakukan PHK terhadap 340 pekerja. Kemudian pada Januari 2025, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Biratex Industries, Semarang.

ADVERTISEMENT

“Terjadinya PHK di PT Biratex Industries (Semarang) ini merupakan permintaan dari pekerja karena mereka membutuhkan kepastian,” ujar Yassierli saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025) yang membahas nasib pekerja Sritex.

Selanjutnya pada 26 Februari 2025, sebanyak 9.604 pekerja juga terdampak PHK. Dengan rincian, 8.504 pekerja berasal dari PT Sritex (Sukoharjo), 956 pekerja dari PT Primayuda Mandirijaya (Boyolali) 40 pekerja dari PT Sinar Pantja Djaja (Semarang), dan 104 pekerja dari PT Biratex Industries (Semarang).

“Jadi data yang kami terima total yang di-PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya Sritex Group mencapai 11.025 pekerja,” pungkas Yassierli terkait PHK pekerja Sritex.

Yassierli menjelaskan, ribuan karyawan Sritex mengaku pasrah terkena PHK seusai perusahaan dinyatakan bangkrut. Hal ini menanggapi pernyataan terkait legal atau tidaknya PHK yang terjadi kepada ribuan karyawan perusahaan tekstil tersebut. 

Dikatakan Yassierli, merujuk regulasi UU 6/2023, PP 35/2021, dan putusan MK 168/2023, ketika PHK menjadi pilihan terakhir perusahaan maka perusahaan wajib menyampaikan alasan PHK tersebut.

Namun, saat pekerja memilih untuk menolak, maka mekanismenya akan merujuk pada mekanisme PPHI sesuai UU Nomor 2/2024, yakni perundingan bipartit, mediasi, pengadilan HI, dan Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Yassierli menyebut para pekerja Sritex menerima terkena PHK. Selanjutnya, Kemnaker menerima dokumen yang menyebutkan bahwa para pekerja menerima dilakukan PHK yang diberikan oleh pengusaha serta tanda terima dari Disnaker setempat.

“Untuk kasus Sritex saat ini yang terjadi adalah skenario pertama. Jadi pekerja menerima PHK,” tandas Yassierli terkait PHK terhadap pekerja Sritex.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon