ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Respons UU BUMN, Waket MPR: Direksi Tetap Bisa Diproses Hukum

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:32 WIB
IO
SL
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: LES
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Beritasatu/Harumbi Prastya Hidayahningrum)

Jakarta, Beritasatu.com — Wakil Ketua (Waket) MPR Eddy Soeparno, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

“Saya kira tidak (ada yang kebal hukum), ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum,” kata Eddy kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jumat (9/5/2025).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini merujuk pada pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap dapat diproses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Menurut Eddy, UU BUMN yang baru justru menjadi langkah pembaruan untuk memperkuat tata kelola BUMN dan mendorong kinerja bisnis yang sehat. Salah satu aspek penting dari UU ini adalah penempatan BUMN di bawah otoritas Danantara.

“Perlu dorongan agar direksi BUMN dapat mengambil keputusan bisnis secara profesional, mengikuti prosedur, dan disetujui oleh komisaris serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujarnya.

Eddy menjelaskan bahwa jika ada kerugian dalam pengambilan keputusan, maka hal tersebut harus dipahami sebagai risiko usaha, bukan sebagai indikasi adanya rekayasa atau pelanggaran hukum.

“Kalau nanti menimbulkan kerugian, itu kerugian usaha, bukan kerugian karena manipulasi,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan penting terkait status hukum BUMN. Salah satu pasalnya menyebut bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Hal ini memicu perdebatan mengenai potensi kebal hukum, yang kini telah ditegaskan tidak berlaku oleh sejumlah pejabat negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tanggapi Isu WNA di Direksi BUMN, Bos Danantara: Lihat Aturannya

Tanggapi Isu WNA di Direksi BUMN, Bos Danantara: Lihat Aturannya

EKONOMI
UU BUMN Berubah, Wamenkum: Uji Materi di MK Kehilangan Objek

UU BUMN Berubah, Wamenkum: Uji Materi di MK Kehilangan Objek

NASIONAL
Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Daftar Wamen yang Jadi Komisaris BUMN

Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Daftar Wamen yang Jadi Komisaris BUMN

NASIONAL
12 Poin Perubahan dalam UU BUMN, Termasuk Larangan Rangkap Jabatan

12 Poin Perubahan dalam UU BUMN, Termasuk Larangan Rangkap Jabatan

NASIONAL
Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan Penyelenggara, Apa Bedanya?

Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan Penyelenggara, Apa Bedanya?

NASIONAL
Revisi UU BUMN Picu Pro dan Kontra di Pasar Modal

Revisi UU BUMN Picu Pro dan Kontra di Pasar Modal

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon