Sidang Hasto, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dan Petugas Money Changer
Kamis, 22 Mei 2025 | 09:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Salah satunya adalah kader PDIP, Saeful Bahri yang disebut saksi kunci dalam kasus Hasto ini. Saeful Bahri telah dihukum lebih dahulu dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024. Saeful telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman pidana.
Jaksa KPK Surya Dharma Tanjung mengatakan selain Saeful Bahri, jaksa juga menghadirkan istri satpam kantor DPP PDIP Nurhasan, Nilamsari dan pegawai money changer Carolina Wahyu Apriliasari.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam hand phone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




