ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

17 Pasal RUU KUHAP Dianggap Lemahkan Antikorupsi, KPK Minta Audiensi

Selasa, 22 Juli 2025 | 21:12 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri) dalam diskusi soal RUU KUHAP di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri) dalam diskusi soal RUU KUHAP di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu beraudiensi dengan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani soal pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK ingin memberi catatan atau masukan terhadap 17 pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto dalam diskusi “Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

"Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke ketua DPR dengan tembusan ketua Komisi III. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang," ujar Imam.

ADVERTISEMENT

"Karena kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini. Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada presiden cc menteri hukum," sambung Iman.

Imam mengungkapkan KPK masih menunggu balasan perihal surat tersebut. Karena, hingga saat ini belum ada respons dari pihak presiden dan DPR membalas surat dari KPK untuk melakukan audiensi. Bahkan, kata dia, KPK juga tidak mengetahui perkembangan pembahasan pasal dalam RUU KUHAP terutama yang terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Sampai detik ini kami tidak tahu pasti perkembangan dari Pasal-Pasal KUHAP itu sendiri karena tadi kami tidak terlibat langsung dan tidak tahu perkembangannya seperti apa," tandas Imam.

Padahal, kata Imam, pembahasan RUU harus memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Termasuk, keterlibatan instansi seperti KPK yang juga berdampak dengan pengaturan RUU KUHAP.

"Kami memandang proses yang tengah bergulir ini harus benar-benar meaningful participation, harus memperhatikan partisipasi publik termasuk KPK, karena sependek pengetahuan kami sampai detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi menyampaikan usulan atau pandangan," jelas dia.

Lebih lanjut, Imam menegaskan KPK prinsipnya mendukung revisi KUHAP karena sudah sekian lama belum mengalami perubahan. Apalagi, kata dia, KUHAP harus selesai revisi tahun karena menjadi hukum acara berlakunya KUHP Nasional di awal Januari 2026. Namun, Imam mengingatkan revisi KUHAP tetap memperhatikan hukum acara untuk tindak pidana khusus seperti korupsi.

"Penting kiranya KUHAP itu juga menyinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya oleh lex specialis Undang-Undang KPK, karena di satu sisi politik hukum KUHAP itu sudah mengakui, sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya tindak pidana korupsi bersama tindak-tindak khusus lainnya. Maka, sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama," pungkas Imam.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon