Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama
Kamis, 20 November 2025 | 10:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - KUHAP menjadi sorotan besar setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana resmi disahkan dalam sidang paripurna di Senayan pada 18 November 2025.
Regulasi baru ini menghadirkan 115 halaman yang terdiri dari 3 BAB dan total 369 pasal, membawa banyak pembaruan yang disebut-sebut memperkuat kedudukan masyarakat dalam proses hukum.
Meski demikian, sejumlah pasal di dalam KUHAP baru justru menuai kritik karena dianggap membuka ruang kesewenang-wenangan dan melemahkan pengawasan.
Agar lebih mudah memahami dinamika ini, berikut pembahasan terperinci mengenai perbedaan bunyi pasal kontroversial dalam KUHAP baru dan KUHAP lama.
Latar Belakang Pengesahan KUHAP Baru
Dalam sidang paripurna pengesahan, DPR RI secara resmi menetapkan RUU KUHAP menjadi undang-undang baru.
Ketua Komisi III Habiburokhman, menjelaskan bahwa penyusunan aturan tersebut berlangsung lebih dari satu tahun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, pembaruan KUHAP diperlukan untuk memperkuat posisi warga negara dalam sistem hukum, termasuk memasukkan isu keadilan restoratif dan perlindungan kelompok rentan.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa KUHAP lama hanya mengatur interaksi antara negara dan warga negara yang berhadapan dengan masalah hukum, sehingga pembaruan dianggap penting untuk mengikuti perkembangan zaman.
Lantas, pasal mana saja yang menuai sorotan dan bagaimana perbandingan pasalnya dengan KUHAP lama? Berdasarkan data yang dihimpun Beritasatu.com, berikut lengkapnya:
Pasal 16: Ruang Lingkup Penyelidikan
Dalam KUHAP baru, Pasal 16 ayat (1) menetapkan bahwa penyelidikan dapat dilakukan melalui beragam metode seperti pengolahan TKP, pengamatan, wawancara, pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, hingga menelusuri dokumen dan memanggil seseorang untuk dimintai keterangan. Seluruh tindakan tersebut dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 ayat (1) berbunyi: Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara: a. pengolahan tempat kejadian perkara; b. pengamatan; c. wawancara; d. pembuntutan; e. penyamaran; f. pembelian terselubung; g. penyerahan di bawah pengawasan; h. pelacakan; i. penelitian dan analisis dokumen; j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, KUHAP lama pada Pasal 16 hanya mengatur kewenangan penangkapan dalam rangka penyelidikan atau penyidikan, dan itu pun dilakukan atas perintah penyidik. Artinya, lingkup penyelidikan dalam KUHAP lama jauh lebih sempit.
Pasal 16 ayat (1) berbunyi: Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. (2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai perubahan ini membuat metode penyelidikan dapat diterapkan pada semua tindak pidana tanpa batasan jelas dan tanpa pengawasan hakim, sehingga berpotensi membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Pasal 5: Tindakan Penyelidik dalam Tahap Penyelidikan
Pasal 5 ayat (2) dalam KUHAP baru memberikan kewenangan bagi penyelidik untuk melakukan tindakan seperti penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, penahanan, pemeriksaan surat, penyitaan, identifikasi, hingga membawa seseorang kepada penyidik.
Pasal 5 ayat (2) berbunyi: Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa: a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; b. pemeriksaan dan penyitaan surat; c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
Pada KUHAP lama, pasal yang sama hanya mengharuskan penyelidik membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tindakan kepada penyidik. Dengan kata lain, kewenangan pada tahap penyelidikan sebelumnya sangat terbatas dan tidak mencakup penahanan.
Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa: Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Para pengkritik menyebut aturan baru ini berbahaya karena membuka peluang penangkapan pada tahap yang belum dipastikan adanya tindak pidana.
Pasal 90 dan 93: Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Pengawasan
Pasal 90 dalam KUHAP baru mensyaratkan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti. Surat penetapan tersebut juga harus diberitahukan kepada tersangka paling lambat satu hari setelah diterbitkan.
Sementara itu, Pasal 93 memberikan kewenangan penangkapan baik kepada penyelidik atas perintah penyidik maupun kepada penyidik dan penyidik pembantu.
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras karena KUHAP baru dinilai tidak memperbaiki aspek penting terkait minimnya pengawasan lembaga pengadilan terhadap tindakan penangkapan dan penahanan. Bahkan, skema penahanan dalam RUU KUHAP dianggap memberikan celah bagi penyidik untuk menghindari pengawasan hakim.
Pada KUHAP lama, Pasal 105 memiliki konteks berbeda, yaitu menentukan lembaga peradilan mana yang berwenang mengadili perkara pidana berdasarkan penelitian bersama antara kejaksaan dan oditur militer.
Pasal 105, 112A, 132A, dan 124: Penggeledahan, Penyitaan, dan Penyadapan
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti Pasal 105, 112A, dan 132A dalam KUHAP baru karena memberikan kewenangan bagi aparat untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran tanpa izin pengadilan jika dianggap mendesak. Penilaian sifat mendesak ini dipandang terlalu subjektif.
Pada KUHAP baru, Pasal 124 mengatur secara lebih rinci mengenai permohonan penyitaan yang harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri, termasuk pengaturan khusus bila objek sita berada di beberapa daerah hukum atau di luar negeri.
Sementara pada KUHAP lama, Pasal 124 justru mengatur tentang mekanisme praperadilan untuk memeriksa keabsahan penahanan seseorang. Artinya, konteks kedua aturan ini berbeda sama sekali, dan KUHAP baru dinilai justru membuka ruang intervensi lebih luas terhadap privasi warga.
Kekhawatiran utama muncul karena KUHAP baru memberikan peluang kepada aparat untuk masuk ke ruang privat seperti korespondensi dan komunikasi pribadi tanpa pengawasan memadai. Situasi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan penyalahgunaan hingga pemerasan.
Pasal 7 dan 8: Koordinasi PPNS di Bawah Kepolisian
Dalam KUHAP baru, Pasal 7 ayat (3) menegaskan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Koalisi Masyarakat Sipil menilai ketentuan ini menjadikan Polri sebagai lembaga superpower karena memiliki kontrol besar atas proses penyidikan lintas instansi.
Bunyi Pasal 7 ayat (3): PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
Sementara pada KUHAP lama disebutkan bahwa pada Pasal 7 ayat (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pada KUHAP lama, PPNS memiliki kewenangan sesuai undang-undang sektoral masing-masing dan hanya berada di bawah koordinasi penyidik tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Pasal 8 ayat (3) dalam KUHAP baru juga mengatur bahwa penyerahan berkas perkara oleh PPNS dilakukan melalui penyidik Polri sebelum diteruskan ke penuntut umum. Sementara dalam KUHAP lama, penyerahan berkas dilakukan langsung oleh penyidik sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Ketentuan ini dianggap mengurangi independensi PPNS dan memperbesar dominasi Polri dalam proses penyidikan.
Perubahan dalam KUHAP baru memunculkan banyak kritik karena sejumlah pasalnya dinilai memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai. Meski bertujuan memperbarui sistem peradilan pidana dan memperkuat posisi warga, banyak aspek di dalamnya justru dianggap rawan disalahgunakan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




