PN Jakpus Hormati Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
“Keputusan tersebut merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Andi menjelaskan, dari sisi prosedural, keputusan tersebut telah melalui mekanisme konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat.
Sebagai lembaga peradilan, PN Jakpus menegaskan akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi Saputra menekankan pentingnya checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga negara menjalankan fungsi dalam koridor konstitusi.
“Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan serta kedamaian dalam berbangsa dan bernegara,” ucapnya.
Andi juga mengingatkan bahwa abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum, sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok yang telah divonis bersalah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




