Muzani: Abolisi dan Amnesti dari Prabowo Sudah Dipertimbangkan Matang
Minggu, 3 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan amanat konstitusi.
“Saya kira presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” katanya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Muzani menegaskan, keputusan tersebut merupakan prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Ia pun menyambut baik langkah itu sebagai bagian dari upaya memperkuat rekonsiliasi nasional. “Kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atas kasus korupsi importasi gula yang terjadi pada 2015-2016. Selain itu, pemberian amnesti juga diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Hasto divonis 3 tahun 6 bulan. Keduanya resmi dibebaskan masing-masing dari Rutan Cipinang dan Rutan KPK pada Jumat (1/8/2025) malam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




